8 Prosedur Sekolah Tatap Muka Terbatas Tingkat SD
Pemerintah sudah mewajibkan sekolah untuk mempersiapkan opsi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Hal ini dilakukan apabila para guru dan tenaga pendidik sudah divaksin.
Berdasarkan hasil survei kesiapan PTM yang dilakukan oleh Direktorat Sekolah Dasar tahun 2021, hasilnya menunjukkan bahwa sebesar 97% siswa yang menjadi responden menyatakan ingin kembali ke sekolah.Tidak hanya harapan siswa, bahkan sekitar 89,9% orang tua siswa pun setuju untuk dilakukan PTM terbatas di sekolah pada tahun ajaran baru 2021/2022. Lalu, bagaimana prosedur pelaksanaannya?
Sebelum masuk dalam prosedur pelaksanaan, dalam penerapan PTM terbatas terdapat 2 fase yang perlu diketahui.Pertama, 2 bulan sejak dimulaimya PTM terbatas di satuan pendidikan disebut dengan masa transisi. Setelah masa transisi selesai, fase PTM terbatas selanjutnya disebut dengan masa kebiasaan baru.
Berikut ini adalah prosedur lengkap PTM terbatas selama masa transisi yang dikutip dari laman resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbudristek.
1. Kondisi Kelas
-Dilakukan pengaturan bangku dengan jarak minimal 1,5 m.
-Jumlah peserta didik maksimal 18 orang per kelas.
2. Waktu dan durasi PTM terbatas dengan pembagian kelompok belajar
-Ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan lingkungan sekolah.
Serta jumlah rombel (rombongan belajar) yang ada dan ruang kelas yang tersedia.
3. Perilaku wajib
-Menggunakan masker kain 3 atau masker sekali pakai atau masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.
Jika menggunakan masker kain maka digunakan setiap 4 jam atau saat sudah lembab atau basah.
-Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (handsanitizer).
-Pada saat berinteraksi selalu menjaga jarak minimal 1,5 m dan menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan cium tangan.
-Menerapkan etika batuk atau bersin dengan menggunakan siku tangan sebelah dalam.
4. Kondisi medis
-Warga sekolah dalam keadaan sehat.
-Jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
-Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah.