Beli Ponsel di Luar Negeri Bisa Kena Pajak 17,5 Persen
– Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, ada aturan untuk ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Heru menegaskan bahwa ada pajak untuk perangkat yang memiliki nilai sebesar USD500 atau sekira Rp7 jutaan.
“Di atas itu (USD500) bayar. Maksimal dua perangkat, yang sekarang ini jastip (jasa nitip) ada yang puluhan dengan alasan kebutuhan pribadi,” kata Heru di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan untuk pajaknya dikenakan Pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPH) 7,5 persen.
Heru juga menanggapi adanya peraturan IMEI yang diteken oleh tiga kementerian (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan). Menurut dia, peraturan IMEI nantinya mau menekan ponsel black market secara efektif.
“Suatu keputusan pemerintah yang luar biasa,” kata Heru. Menurutnya, aturan ini sangat efektif untuk memberantas ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia.
Menurut Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto nantinya ponsel luar negeri yang masuk di Indonesia yang sudah memenuhi pajak dari bea cukai, bisa menjadi acuan untuk registrasi IMEI.
Seperti diketahui, tiga kementerian telah menandatangani peraturan IMEI untuk membatasi ponsel black market di Indonesia. Ponsel luar negeri yang telah memenuhi izin bea cukai dan legal tak akan dikenai aturan IMEI.