Pariwisata Kepulauan Seribu Kembali Dibuka, Prokes Ketat Diberlakukan

Naga303 – Sektor pariwisata di Kepulauan Seribu kembali dibuka seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk seluruh wilayah DKI Jakarta.

Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif Kabupaten Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, pembukaan pariwisata Kepulauan Seribu dibuka mulai hari ini dengan maksimal kapasitas kunjungan sebesar 25 persen.

“Kami minta baik pelaku usaha wisata maupun wisatawan terus mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya seperti dikutip BeritaJakarta.id, Jumat (22/10/2021).

Menurutnya, untuk memudahkan pengawasan di setiap dermaga dibuat dua jalur masing-masing untuk warga Kepulauan Seribu dan pegawai yang bertugas di Kepulauan Seribu serta satu jalur khusus wisatawan atau umum untuk pemeriksaan bukti sudah divaksin melalui

Pembukaan sektor pariwisata di Kepulauan Seribu ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

“Kebijakan dimulainya lagi aktivitas wisata di Kepulauan Seribu juga mengacu Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 638 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata,” tandasnya.

Syarat untuk Wisatawan

Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Seribu memutuskan pembukaan kembali kunjungan wisata ke Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga sudah boleh berwisata ke pulau dengan pengawasan orang tua yang sudah divaksinasi, minimal dosis pertama. Selain itu memindai kode batang (barcode) dengan status berwarna hijau pada aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung non domisili setempat.

“Hasil pindai barcode PeduliLindungi berwarna hitam akan dikoordinasikan dengan petugas kesehatan dan dilarang berangkat,” ujar Bupati Kepulauan Seribu Junaedi di Jakarta, Kamis 21 Oktober 2021.