KLHK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perburuan Harimau Sumatera
Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera KLHK Alfian Hardiman mengakui proses penyelidikan kasus perburuan satwa langka di Riau masih terus dilakukan
Dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing-masing, MY, SS dan TS.
Sementara ini sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Alfian, Selasa 10 Desember 2019
Sementara ini para tersangka sudah dititipkan di Polda Riau. Sebagaimana diketahui dalam proses pengungkapan kasus perburuan satwa, KLHK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah bukti termasuk kulit harimau Sumatera dewasa dan empat janin harimau Sumatera hasil buruan.
Diduga, satwa predator tersebut sengaja diburu untuk kepentingan ekonomi
” Kulit harimau dan empat janin harimau yang kita temukan telah menjadi bukti atas kejahatan para pelakunya,” terang Alfian.
Terungkapnya kasus perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi dilakukan oleh tim gabungan KLHK dan Intelijen Mabes Polri.
Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi di Kabupaten Pelalawan, Riau, 7 Desember 2019 lalu.