Demi Fantasi, Pria Surabaya Jual Istri untuk Layanan Seks Threesome
Naga303 – Satuan Reserse Kriminal Polres Surabaya berhasil mengugkap kasus prostitusi online. Mirisnya prostitusi online itu melibatkan pasangan suami istri yang memberikan layanan seks threesome.
Kasat Reskrim Polres Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan ihwal pengungkapan kasus layanan seks threesome tersebut. Dia mengaku berhasil membongkar kasus ini setelah anggotanya melakukan patroli siber.
“Bermula dari patroli siber. Dilidik dan dikembangkan hingga akhirnya kami berhasil menangkap para pelaku,” kata Mirzal, Minggu (29/5/2022).
Mirzal menyebutkan bahwa pihanknya menangkap tiga pelaku dalam kasus prostitusi tersebut, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yakni YLN (32) dan ARH (27). Ironisnya ketiganya ditangkap saat sedang melakukan hubungan seks di sebuah kamar hotel di kawasan Surabaya Utara.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah buku nikah, telepon genggam, nota pembayaran kamar hotel serta uang tunai senilai Rp500 ribu.
“Para pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya.
Di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, sang suami yakni YLN mengaku nekat melakukan aksinya itu demi memenuhi fantasi seksnya. Selain itu, keduanya juga bersedia melakukan hal tersebut karena kebutuhan hidup sehari-hari.
“Karena fantasi dan ekonomi,” ucap Mirzal.
Jerat Hukum
Dari hasil interogasi, lanjut Mirzal, sang suami yakni YLN mengaku menawarkan layanan seks threesome yang melibatkan istrinya di Facebook. Tarif yang dia pasang pun bervariasi, yakni di kisaran Rp500 ribu hingga Rp800 ribu.
“Tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang sah, kemudian tersangka masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya pasutri yang ingin berfantasi hubungan badan, kemudian tersangka mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger,” tambahnya.
Atas perbuatan tersangka, Sebagaimana di maksud dalam pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Pengungkapan kasus prostitusi online ini masuk dalam sasaran Operasi Pekat Semeru 2022,”pungkasnya.