KKP Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Benih Ikan Arwana ke Malaysia
Naga303 – Petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) KKP Entikong menggagalkan penyelundupan ratusan ekor ikan arwana ke Malaysia. Ikan tersebut dimasukkan dalam kantong plastik lalu disimpan dalam tas pakaian.
“Ini modus agar petugas tidak mencurigai barang bawaan yang dikira hanya tas pakaian,” kata Kepala Badan Karantina Ikan BKIPM KKP, Rina dalam keterangannya Sabtu (23/3/2019).
Penyelundupan itu terungkap saat pemeriksaan oleh petugas terhadap muatan barang bagasi bus antarnegara di pintu PLBN Entikong pada Jumat (22/3) pukul 12.00 waktu setempat. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 12 kantong plastik berisi ikan arwana yang terdiri dari 24 ekor ikan arwana jenis golden dan 187 ekor ikan arwana jenis banjar.
Supir bus berinisial Z dan BS diperiksa oleh Tim Penyidik Balai KIPM Entikong. Sementara bus tersebut diamankan sebagai barang bukti. Adapun ratusan benih ikan arwana diamankan di laboratorium basah Balai KIPM Entikong.
“Perlu dilakukan penanganan yang tepat di laboratorium terhadap benih ikan arwana ini agar tidak stress atau mati,” ujar Rina.
Ikan arwana (Scleropages formosus dan Sclerepages jardinii) termasuk jenis ikan purba yang hingga kini belum punah. Namun, ikan dengan nama lain siluk, kayangan, kalikasi, hingga kelasa ini merupakan satwa langka di Indonesia. Habitat asli ikan arwana jenis Scleropages formosus adalah di Kalimantan, sementara Sclerepages jardinii punya habitat di Papua.
“Ikan arwana merupakan jenis ikan yang dilindungi Undang-undang. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 21 tahun 2014, anak ikan arwana dengan ukuran kurang dari 12 cm per ekornya dilarang keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia,” kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Menurut Susi penggagalan upaya penyelundupan membantu agar jenis ikan tersebut tidak punah. Dia menyebut ikan arwana jenis Scleropages formosus telah masuk dalam Red List International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga dilarang diperdagangkan kecuali hasil penangkaran (domestikasi).
“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi yang memperjualbelikan benih ikan arwana. Tindakan tidak bertanggung jawab ini sangat mengancam keberlanjutan spesiesnya di alam,” pungkasnya.