Simak, Jadwal Lengkap Pencairan THR bagi PNS
Naga303, Jakarta Kepastian mengenai jadwal pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya jelas.
Menurut Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pemerintah berencana agar dapat membayarkan THR tersebut H-10 sebelum Lebaran 2021.
“Kita berharap untuk lebaran tahun ini (THR) dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja lebaran,” dalam seperti ditulis, Minggu (18/4/2021).
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, katanya, juga sudah menyampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk mengusahakan hal tersebut agar bisa terealisasi.
“Pak Menko menyampaikan kepada Bu Menkeu, untuk mengusahakan agar THR tersebut dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja Lebaran dan ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadan,” jelasnya.
Diungkapkannya, pemerintah mencanangkan program Harbolnas Ramadan yang dilaksanakan pada H-10 sampai H-6 Lebaran 2021. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian terutama pada periode kuartal II (Q2) 2021, khususnya untuk Lebaran kali ini di tengah kebijakan larangan mudik.
Pemberian THR untuk PNS/ Prajurit TNI/ Anggota Polri adalah kewenangan Menteri Keuangan, dan pelaksanaannya mendasarkan kepada PP yang mengatur Pemberian THR PNS/ Prajurit TNI/ Anggota Polri. Untuk 2020, ketentuan ini ada pada PP 24/2020.
Kemudian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR tersebut, diatur lebih lanjut dengan Permenkeu. Pada tahun lalu, ketentuannya tertuang dalam Permenkeu 49/PMK.05/2020, dan diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.