Menyoal Mudik Lokal, Awalnya Diperbolehkan Kini Minta Dilarang
Mudik lokal adalah perjalanan masyarakat yang melintasi kota atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau aglomerasi. Meski sudah antarkota dan provinsi, mobilitas masyarakat diperbolehkan saat larangan mudik.
Perihal mudik lokal awalnya diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam sebuah konferensi pers Kamis 8 April. Budi mengatakan perjalanan orang lintas kota dan provinsi di delapan wilayah aglomerasi tidak dilarang saat masa larangan mudik.
“Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan. Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (tentang larangan mudik) tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan,” ungkap Budi.
Adapun delapan wilayah aglomerasi yang dimaksud adalah, Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang-Kendal, Demak-Ungaran-Purwodadi, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros.
Nah belakangan, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo justru meminta agar mudik lokal juga ikut dilarang. Menurutnya, potensi penyebaran virus COVID-19 bisa terjadi dengan adanya mudik lokal.
“Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang, jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Artinya apa? Bisa terjadi proses penularan antara satu dengan lainnya,” ungkap Doni dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Nasional 2 Mei 2021