Sadis, Gadis Belia di Aceh Diperkosa 14 Pemuda
Naga303 – Seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dilaporkan telah diperkosa oleh 14 orang pemuda. Korban berusia 15 tahun ini disekap di salah satu kamar kafe yang merupakan tempat dirinya diperkosa selama dua hari.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, dalam keterangannya, Jumat sore (17/12/2021), mengatakan bahwa korban diperkosa secara bergilir mulai pukul 23.50 WIB, Sabtu (11/12/2021). Korban sebelumnya meminta kunci sepeda motor kepada ibunya karena hendak membeli bakso, tetapi ia tak kunjung kembali dan memberi kabar.
“Sampai pukul 23.50 WIB, korban tak kunjung pulang ke rumahnya. Pada saat itu, ibu kandung korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun anak perempuannya juga belum ditemukan,” terang Machfud.
Setelah tak kunjung menerima kabar dari anaknya, Selasa (14/12/2021), ada seorang yang disebut polisi sebagai saksi mengaku menerima penggilan telepon dari temannya yang memberitahukan bahwa korban berada di salah satu kafe yang ada di Kecamatan Suka Makmue.
Saksi memberitahukan hal tersebut kepada ibu korban sehingga korban dijemput oleh ibunya. Sesampai di rumah, barulah korban berani bercerita bahwa dirinya telah diperkosa oleh seseorang bernama RK (18) bersama 13 orang temannya di sebuah kafe yang dikelola oleh seseorang berinisial FS (21), yang ternyata juga masuk dalam daftar pelaku.
Korban juga disekap selama 2 hari di kafe tersebut sampai akhirnya ia dilepaskan oleh para pelaku. Setelah mendengar cerita dari anaknya, ibu korban langsung melapor ke polisi.
Personel Reskrim Nagan Raya menemukan 3 kondom yang dipakai oleh pelaku ketika memerkosa korban, termasuk mengamankan 4 unit telepon pintar dari lokasi. Per Jumat (17/12/2021), pukul 15.56 WIB, polisi baru berhasil membekuk 9 pelaku, sementara 5 orang lagi masih dalam buruan.
Inisial 9 pelaku yang telah ditangkap antara lain, JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21), SF (18). Sedangkan 5 pelaku yang masih dalam buruan, yakni DN, IP, AI, AF, dan SR.
“Terhadap 14 pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 81 UU 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan. Pada pasal 81 ayat 1 UU 23 tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara, yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur,” sebut Machfud.