Apa Itu Cip RFID pada Pelat Nomor Putih dan Fungsinya
NAGA303 – Mulai tahun 2022 pelat nomor kensaraan dengan warna dasar hitam akan berubah secara bertahap menjadi warna putih.
Kebijakan perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor
Sejalan dengan aturan tersebut, pihak Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negera Republik Indonesia) juga akan menerapkan penggunaan teknologi RFID yang akan dipasang pada pelat nomor warna putih.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pihak akan merencanakan untuk menempatkan RFID di semua pelat nomor kendaraan.
Penggunakan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) akan berlaku di pelat nomor warna putih.
Penerapan teknologi ini digadang mampu mempermudah untuk melakukan identifikasi kendaraan.
Untuk itu kenali lebih jauh tentang teknologi RFID yang akan berlaku pada pelat nomor kendaraan Indonesia dan ketahui juga fungsi sebenarnya.
Radio Frequency Identification (RFID) merupakan teknologi yang digunakan untuk mengidentifikasi objek dengan memanfaatkan pancaran alat yang bermuatan elektromagnetis.
Teknologi harus mempunyai 2 perangkat agar bisa mengidentifikasi objek, yakni perangkat pembaca atau pemindai RFID dan label RFID atau transporter.
Mudahnya, proses pengidentifikasian objek di RFID sama halnya pada pemindaian barcode scanner.
Pembedanya hanya proses identifikasi objek di RFID lebih canggih, yakni dapat dilakukan dengan jarak yang cukup jauh.
Beberapa negara lain juga sudah beralih menggunakan teknologi RFID di pelat nomor kendaraan.
Negara-negara tersebut diantaranya; Eropa, Asia, Afrika. Sementara penggunaa RFID di berbagai perangkat ini memiliki banyak manfaat (Mempermuda pelacakan dan pengorganisasian pada banyak objek sekaligus).
Adapun kegunaan chip RFID di pelat nomor kendaraan di Indonesia satu di antaranya adalah untuk mempermudah kegiatan identifikasi kendaraan di beberapa sektor.
Menurut Yusri, jika chip RFID akan memuat berbagai informasi, seperti data kendaraan pribadi dan data penindakan bukti pelanggaran.
“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya,” kata Yusri, dilansir dari laman Humas Polri.
Dari data tersebut dapat mengakses izin masuk E-Tol dan pembayaran parkir elektronik. Jika suatu kendaraan ingin masuk tol namun nomor pelat kendaraan tidak sesuai dengan kendaraannya, maka gerbang tol secara otomatis tidak akan terbuka.
Selain itu, perubahan warna pelat dari warna hitam ke putih ini untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berbasis kamera yang dipasang di jalanan.