Setor Pajak Pakai NIK Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Naga303 – Kementerian Keuangan menegaskan kembali penerapan nomor induk kependudukan (NIK) untuk transaksi perpajakan. Sistem ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkap langkah ini menyusul integrasi data yang tengah dilakukan pemerintah antara NIK dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hingga saat ini tercatat Kemenkeu tengah melakukan integrasi di 19 juta data, dari target sekitar 42 juta NIK.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Harapannya bisa diterapkan di Januari 2024, yang kita bangun adalah core, pelayanan, penyuluhan, support system-nya, database manajemen sesuai data yang kami petakan,”kata dia dalam Media Briefing di Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (2/8/2022).
Terkait jumlah NIK yang sekaligua digunakan menjadi NPWP, ia menargetkan setidaknya ada 42 juta NIK. Saat ini, pemadanan data masih dilakukan oleh Kemenkeu bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
“Kami terus koordinasi untuk lakukan pemadanan. Kami lakukan sampai implementasi coretax yang insya Allah dilaksanakan Januari 2024,” terang dia.
Suryo turut menanggapi anggapan masyarakat mengenai implementasi sistem baru ini. Ia mengakui banyak masyarakat yang menganggap seluruh pemegang NIK perlu membayar pajak.
Padahal, menurut aturan yang berlaku, pajak dibebankan pada golongan dengan pendapatan tertentu. Misalnya, bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi yang memiliki pendapatan Rp 60 juta per tahun.
Ini jadi salah satu pelebaran, dari aturan sebelumnya yang mengatur besaran pendapatan yang kena pajak adalah Rp 50 juta per tahun. Sementara, untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak diwajibkan untuk menyetorkan pajak atas pendapatannya.
“Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus membayar pajak,” tegas dia.
NPWP Masih Berlaku Hingga Desember 2023
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada bulan lalu. DJP pun meminta kepada wajib pajak untuk segera memperbarui data NPWP.
Dalam pembaruan data, wajib pajak diminta untuk memperbaharui profil nama, alamat dan jenis kegiatan usaha ini yang sedang berlangsung.
“Saya imbau masyarakat wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPW ini profil, alamat, nama dan jenis kegiatan usaha,” kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Implementasi NIK sebagai NPWP telah dilakukan sejak 14 Juli 2022. Tercatat baru 19 juta wajib pajak yang sudah bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Perbarui Data
Sementara sisanya masih dalam proses pemadanan. Proses integrasi ini juga bisa dilakukan oleh masing-masing wajib pajak secara online. Tak lupa, wajib pajak diminta untuk memperbarui datanya.
“Jadi satu sisi kita gunakan akses ke sistem info DJP, tapi sisi lain ini pembaruan pemutakhiran data yang ada. Khususnya alamat e-mail, nomor telepon,” kata dia.
Meski begitu, penggunaan NPWP lama masih berlaku hingga 31 Desember 2023. Sehingga mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan format baru.
Suryo mengatakan, bagi wajib pajak yang belum bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem DJP, masih bisa menggunakan NPWP yang lama. Kemudian melakukan updating.
“WP masuk ke laman kami dengan gunakan NPWP sebagai key accses-nya, lakukan updating ke NIK dan masukan informasi lainnya dan simpan. Kalau sudah log out dan silakan masuk lagi dengan NIK sebagai key accses-nya,” kata Suryo.