Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Dishub DKI Jakarta Akan Gunakan ETLE
NAGA303.com, Jakarta – Penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi dengan sanksi tilang dinilai tidak efektif. Hal ini juga diakui oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penindakan tilang uji emisi tidak efektif karena membuat kemacetan baru di jalanan.
“Memang tilang uji emisi itu kan dari pelaksanaannya kurang efektif. Pertama, pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Sebagai gantinya, Dishub DKI Jakarta berencana memaksimalkan penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna mendeteksi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Nantinya, teknologi ETLE akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyelenggarakan uji emisi.
“Kita akan link-kan data di Pemprov DKI dan KLHK. Sudah ada E-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Syafrin.
Maka dari itu, ia berencana berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya agar kendaraan yang melintas dapat terdeteksi sudah uji emisi atau belum.
“Nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda. Begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik, otomatis dia akan ter-detect dia belum uji emisi, sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik,” kata Syafrin menjelaskan.
Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Tak Lagi Ditilang
Sebelumnya, Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis, mengatakan, pihaknya tidak lagi mengenakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Pengemudi hanya diimbau untuk membawa kendaraannya ke bengkel.
“Iya untuk ke depan tidak ditilang,” kata Kombes Nurcholis, saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
Nurcholis menyampaikan, dari hasil evaluasi pemberlakuan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi dinilai tak efektif.
Pihaknya kemudian mengubah sanksi tilang menjadi teguran saja dan menyarankan kepada pengendara melakukan servis.
“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” ucap dia.