Remaja Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Priok Ternyata Dibunuh Paman, Begini Kronologinya
NAGA303, Jakarta – Polisi telah menangkap seorang pria berinisial DZ bin MS (53) atas kematian remaja berinisial AZSN (15) di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku yang merupakan paman korban diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan mengatakan, kematian AZSN ini diketahui berawal pada Jumat (2/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB, pihaknya menerima laporan tentang penemuan jenazah yang sudah dibawa ke Rumah Sakit Sulianti Saroso, Jakarta Utara, diduga karena kebakaran.
“Sehingga dibuat Laporan Polisi Model (A) dengan Nomor: 06/A/II/2024/S.Tpk, tanggal 2 Februari 2024, pelapor AIPTU Sugiyanto, selaku SPKT. Selanjutnya, jenazah dikirim ke RS Bhayangkara Kramat Jati, dan dengan Permintaan Et Repertum, Nomor: 15/VER/II/2024/S.Tpk, tanggal 2 Februari 2024,” kata Nazirwan, Senin (26/2/2024).
Berdasarkan pendalaman pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta interogasi saksi-saksi dan koordinasi dengan pihak RS Sulianto Saroso, ditemukan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kematian remaja berusia 15 tahun tersebut.
“Pada korban, tidak terdapat luka bakar. Jarak tempat korban tergeletak dengan kompor gas yang terbakar kira-kira 2 meter. Informasi dari pihak RS Sulianti Saroso, yang paling memungkinkan akibat kematian korban adalah karena adanya luka terbuka di kepala,” katanya.
“Pada gambar rekaman CCTV antara jam 14.30 WIB sampai jam 15.30 WIB terlihat seorang laki-laki masuk ke rumah (TKP), beberapa waktu kemudian keluar dari rumah (TKP) tersebut. Pelaku adalah orang terakhir yang bersama korban. Menurut keterangan saksi-saksi, diduga adalah tersangka (DZ bin MS) yang merupakan paman kandung korban,” sambungnya.
Pelaku Ditangkap di Stasiun Sudimara
Setelah kejadian itu, terduga pelaku tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
“Berdasarkan fakta-fakta temuan di atas, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok dan di-back up oleh Team Opsnal Unit Jatanras, Polres Metro Jakarta Utara bergerak terus menelusuri informasi yang memungkinkan keberadaan terduga pelaku,” ungkapnya.
“Mulai dari alamat-alamat teman dekatnya di sekitar Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, berlanjut ke alamat teman-temannya yang lain di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang memungkinkan dibuat sebagai tempat pelariannya,” kata Kapolsek.
Akhirnya, pada Minggu, 18 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB, penelusuran dan pengejaran yang dilakukan petugas pun membuahkan hasil.
“Pelaku ditemukan di Stasiun Kereta Api Sudimara (Tangerang-Banten) ketika hendak naik kereta api ke arah Rangkas Bitung,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 76.C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Barang bukti sebuah kompor gas merk Rinnai terbakar (gosong), seuah bangku kayu. Sebuah asbak berisi beberapa puntung rokok, diantaranya merk Wismilak ARJA (masih panjang). Sebungkus (berisi 4 batang) rokok merk Wismilak ARJA dan sebuah korek api gas merk Tokai warna Merah,” pungkasnya.
Penemuan Mayat Saat Kebakaran
Sebelumnya, kebakaran melahap sebuah rumah di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/2/2024) lalu.
Kejadian itu dikabarkan menewaskan seorang remaja berinisial AZSN (15). Polisi yang mendapat laporan dari warga kemudian menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.
Dari hasil penyelidikan polisi menemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.
Satu orang terduga pelaku terkait kematian AZSN ditangkap polisi. Namun polisi belum bisa membeberkan terkait identitas serta kronologi dan waktu penangkapan tersebut terduga pelaku.
“Laporan kebakaran di Sunter Agung, untuk pelaku sudah diamankan,” kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan saat dihubungi, Minggu (25/2/2024).
Polisi rencananya akan merilis terkait kasus kebakaran yang menewaskan satu warga tersebut di Polsek Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (26/2/2024) siang.