Heboh Hyoyeon SNSD-Dita Karang Diperiksa Imigrasi Bali, Diduga Langgar Izin
NAGA303 – Anggota girlband ‘Girl’s Generation’, Hyoyeon SNSD bersama idol K-pop lain seperti Dita Karang ‘Secret Number’ hingga Bomi Yoon ‘Apink’ diperiksa Imigrasi Bali.
Mereka diduga melanggar izin tinggal, lantaran melakukan syuting untuk sebuah acara reality show yang tayang di TV Korea Selatan.
Total ada 31 warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
“Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra.
Suhendra mengungkapkan, 31 WNA asal Korsel dan 1 WNI itu diperiksa atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show (film) ‘Pick Me Trip in Bali’.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, mendapatkan informasi adanya aktivitas yang dilakukan oleh beberapa WN Korsel di Bali pada Kamis (25/4).
Informasi itu berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Surat tersebut menjelaskan adanya indikasi/dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian guna menindaklanjuti informasi tersebut di dua tempat di wilayah Uluwatu.
Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, didapati 31 WN Korsel yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut.
“31 orang tersebut terdiri dari produser, kru dan artis.”, terang Suhendra.
Berdasarkan data keimigrasian, 31 WN Korsel dan 1 WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024. Mereka masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.
Suhendra pun mengimbau agar mereka mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Imigrasi Ngurah Rai akan memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, jika mereka terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” tutup Suhendra.