Gaji Sopir Jak Lingko di Jakarta Rp4,6 Juta per Bulan
NAGA303 – Gaji sopir Jak Lingko di Jakarta ternyata masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Jak Lingko yang merupakan bagian dari sistem integrasi transportasi di Jakarta, menjadi perhatian publik.
Meskipun pengemudi Jak Lingko berperan krusial dalam mendukung mobilitas warga ibu kota, banyak yang masih bertanya-tanya apakah gaji mereka sebanding dengan UMR.
Jak Lingko adalah sistem transportasi umum di Jakarta yang mencakup berbagai jenis layanan, seperti Metrotrans, TransJakarta, dan Mikrotrans. Mikrotrans, khususnya, adalah angkutan umum yang melayani sekitar 94 rute di Jakarta dan dapat digunakan secara gratis.
Secara fasilitas, angkot JakLingko sudah dilengkapi AC, TV, hingga kursi busa. Dan hal tersebut yang membuat JakLingko diminati Masyarakat. Tetapi adanya fasilitas yang mewah tersebut tidak menjamin para supir mendapatkan kesejahteraan.
Baru-baru ini, para sopir JakLingko mengadakan demonstrasi di Balai Kota, meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki sistem pembayaran mereka. Mereka mengeluhkan kesulitan dalam memperoleh gaji penuh akibat tidak tercapainya target yang ditetapkan. Kemacetan di Jakarta sering kali menghambat mereka mencapai target, sehingga berdampak pada besaran gaji yang diterima.
“Kontrak yang kita tanda tangani. Satu hari itu 200 km karena satu mobil dua shift, sopir pagi dan sopir siang. Ternyata ini pun banyak yang belum mencapai. Artinya, berdampak pada upah yang kita terima,” ungkap Jhon selaku perwakilan dari Komilet Jaya.
“Terkait upah kita, saat ini upah kita sangat jauh di bawah yang layak. Dan, keterlambatan juga sering dialami. Juga, kebutuhan (sehari-hari) sangat mendesak,” ucap Jhon.
Diketahui upah yang diterima oleh para sopir JakLingko masih dibawah upah minimum provinsi (UMP) Jakarta.
Berapa kira-kira gaji dari para sopir JakLingko?
Simak Berikut NAGA303 Akan Mengungkap Gaji Para Sopir Jak Lingko Di Jakarta Kamis (2/8/2024).
Para sopir JakLingko menerima gaji bulanan sekitar Rp4,6 juta, dengan pendapatan harian sekitar Rp145 ribu. Jumlah ini masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta 2024 yang sebesar Rp5.067.381 per bulan. Secara teknis, sopir JakLingko dibayar dua kali dalam sebulan, dengan periode pembayaran mencakup 15 hari pertama dan 15 hari kedua, serta hanya mendapatkan dua hari libur dalam sebulan.
Selain itu, sopir JakLingko Mikrotrans mengalami potongan bulanan sekitar Rp11-12 ribu untuk tunjangan hari raya (THR). Mereka juga diharuskan membeli seragam kerja seharga Rp150 ribu untuk digunakan pada hari Sabtu dan Minggu.
Setiap tiga tahun, para sopir wajib memperpanjang sertifikat pelatihan (diklat) dengan biaya sebesar Rp300 ribu. Dengan berbagai potongan dan biaya tambahan ini, para sopir merasa kesulitan untuk mencapai pendapatan yang memadai.
Dengan mengetahui besaran gaji pengemudi Jak Lingko, masyarakat bisa lebih menghargai kontribusi mereka dalam memastikan kelancaran transportasi di Jakarta serta memberikan layanan yang berkualitas.